Beranda Aceh Polres Aceh Utara Amankan Dua Pemuda Aceh Tamiang dengan Barang Bukti 1,5...

Polres Aceh Utara Amankan Dua Pemuda Aceh Tamiang dengan Barang Bukti 1,5 Ons Sabu

Aceh Utara, Buana News – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pria asal Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,5 ons. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, menyampaikan bahwa tersangka pertama, A (36), ditangkap di kawasan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial D (48). Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak cepat ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan pada D, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada A.

Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Keterangan tersangka menunjukkan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok utama. Saat ini, kami terus memburu mereka,” tegas Iptu Fitra Zumar.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Aceh Utara dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa memberantas kejahatan ini demi menjaga generasi muda Aceh,” tambahnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak masyarakat.