Beranda Aceh Lahan Untuk Kombatan Kembali Menjadi Sorotan, Begini Desakan Eks GAM Wilayah Pasee

Lahan Untuk Kombatan Kembali Menjadi Sorotan, Begini Desakan Eks GAM Wilayah Pasee

Aceh Utara, Buana News – Polemik pembagian lahan perkebunan kopi di Aceh Utara kembali menjadi sorotan. Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Samudera Pase mendesak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil Aceh untuk segera menghentikan proses pembagian lahan tersebut.

Nasrizal alias Cek Bay, Komandan Kompi Sagoe Kulam Meudelat Daerah IV Tgk Chik Di Tunong Wilayah Samudera Pase sekaligus Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara, menyatakan bahwa pembagian lahan seluas 778 hektare kepada 394 penerima di bawah Kelompok Tani Koperasi Geureudong Mulia diduga penuh manipulasi dan sarat kepentingan.

“Banyak penerima lahan bukan eks kombatan GAM. Jangan jadikan nama GAM sebagai alat untuk keuntungan pribadi,” tegas Cek Bay, Sabtu (11/1/2025).

Ia mendesak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menunda eksekusi pembagian hingga verifikasi ulang dilakukan. Menurut Cek Bay, nama-nama penerima tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak GAM, dan banyak kombatan asli justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Manipulasi dan Dugaan Mafia Data

Cek Bay menyebut tindakan ini mencederai kepercayaan eks kombatan GAM yang belum menerima haknya sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki. Ia juga menyinggung praktik serupa di Aceh Timur, di mana kelompok tertentu memanfaatkan nama petani tambak untuk keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar soal lahan dua hektare, tetapi soal kehormatan dan nama baik GAM. Perjuangan kami bukan untuk lahan, tetapi untuk kesejahteraan dan keadilan,” kata Cek Bay.

Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 525/1762/2021, lahan perkebunan kopi itu seharusnya diperuntukkan bagi eks kombatan GAM, tahanan politik, dan masyarakat korban konflik. Namun, data menunjukkan penerima lahan didominasi warga Lhokseumawe, dengan 203 penerima dari Kecamatan Muara Dua, Banda Sakti, dan Blang Mangat. Sementara itu, warga Aceh Utara hanya berjumlah 191 penerima dari 22 kecamatan.

Desakan Verifikasi Ulang

Cek Bay menegaskan bahwa pihak GAM wilayah Samudera Pase tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi penerima lahan. Ia bersama eks kombatan lainnya mendesak pemerintah segera menghentikan pembagian lahan hingga verifikasi ulang dilakukan dengan melibatkan GAM.

“Jangan biarkan nama GAM dirusak oleh kepentingan politik atau ekonomi segelintir orang,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kegagalan menangani persoalan ini dapat memicu konflik baru di wilayah yang masih berupaya pulih dari luka konflik bersenjata di masa lalu.

Cek Bay menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah daerah bertanggung jawab atas situasi ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang berhak.