Aceh Utara, Buana News – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Utara melakukan sosialisasi Jaksa Garda Desa dengan tema “program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” sebagai peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Acara penerangan Hukum Jaksa Garda Desa tersebut didampingin Inspektorat Aceh Utara, serta di hadiri para Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK di Aula Kantor Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Rabu 12 Juni 2024.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim, S.H.,M.H mengharapkan, dengan adanya Jaksa Garda Desa, setiap Gamping dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan” sebutnya.
“Pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja. Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih dari pada mencegah” katanya.
Selain itu, sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Sementara itu Camat Tanah Jambo Aye, Fauzi Saputra, S.STP berharap, agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.
“Terimakasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat yang hari ini telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan dana desa terutama di tahun 2024, agar supaya bapak-bapak Geuchik terutama di Tanah Jambo Aye ini bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi,” ujar Fauzi.