Beranda Kepolisian Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Jakarta , Buana.News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji dan umrah asal Indonesia dari berbagai potensi kejahatan, seperti penipuan hingga penyelenggaraan perjalanan ilegal.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan langkah strategis Polri dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pembentukan Satgas ini tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dan Kementerian terkait penyelenggaraan haji. Sebelumnya, kedua pihak telah bersepakat meningkatkan sinergi dalam pengawasan serta perlindungan jemaah melalui koordinasi lintas sektor.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan langsung pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin). Satgas ini melibatkan unsur dari tingkat pusat hingga daerah, mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda.

Dalam pelaksanaannya, Satgas mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Adapun sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian utama Satgas meliputi: Penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin. Pengumpulan dana jemaah secara ilegal, Pemberangkatan fiktif, Penggelapan dana, Pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Polri menilai langkah sosialisasi dan pencegahan sangat penting untuk meminimalkan kerugian masyarakat, sebelum dilakukan tindakan hukum.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan,
Penyelenggara haji khusus ilegal terancam hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

Kemudian, penyelenggara umrah tanpa izin dapat dipidana 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar, dan Penipuan atau tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dihukum hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar

Selanjutnya, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain diancam hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar, serta, Pemalsuan dokumen haji dan umrah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar

Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan kepada korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat. Pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian jemaah, dan kasus dapat diproses tanpa menunggu laporan korban.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Satgas ini dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan struktur yang mencakup fungsi preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, hubungan internasional, humas, serta kerja sama.

“Pembentukan Satgas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah,” ujarnya, Kamis (16/4).

Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi dan hotline yang telah disediakan.

Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat, khususnya jemaah haji dan umrah Indonesia.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan seluruh proses ibadah haji dan umrah dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah.