Beranda Aceh Utara Ketika Konfirmasi Dijawab “Kamu Siapa?”: Publik Berhak Mendapatkan Kebenaran, Bukan Penghindaran

Ketika Konfirmasi Dijawab “Kamu Siapa?”: Publik Berhak Mendapatkan Kebenaran, Bukan Penghindaran

Aceh Utara, Buana News – Polemik antara Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Batu dan jurnalis media siber Tribun Pasee, Muhammad Fadli, tidak lagi sekadar menjadi persoalan miskomunikasi. Peristiwa ini berkembang menjadi sorotan terhadap etika birokrasi dalam menghadapi kerja-kerja jurnalistik serta komitmen aparatur negara terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Perselisihan bermula ketika Muhammad Fadli menghubungi Kepala Puskesmas Muara Batu untuk mengonfirmasi informasi mengenai pengelolaan dana jasa pelayanan (jaspel). Namun, alih-alih memperoleh penjelasan atas substansi yang dipertanyakan, komunikasi justru berujung pada permintaan berulang agar wartawan menunjukkan identitas dan kartu pers.

Kontroversi semakin memanas setelah terbit pemberitaan di salah satu media berjudul “Terkait Pernyataan ‘Kamu Siapa?’, Ini Bantahan Kapus Muara Batu”. Dalam pemberitaan tersebut, Kapus menyatakan bahwa Fadli merespons dengan nada menantang ketika diminta memperlihatkan identitasnya.

Namun, tuduhan tersebut dibantah tegas oleh Muhammad Fadli. Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan kronologi berbeda dari narasi yang disampaikan kepada publik.

“Saya tidak pernah mengeluarkan kalimat seperti yang dituduhkan. Pernyataan beliau itu tidak benar. Jangan membangun narasi bohong ke publik,” ujar Fadli, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperlihatkan Fadli, komunikasi diawali secara profesional dengan salam, perkenalan sebagai jurnalis Tribun Pasee, serta permintaan klarifikasi terkait mekanisme pembagian dana jasa pelayanan di Puskesmas Muara Batu.

Alih-alih menjelaskan dasar kebijakan yang digunakan, Kapus menjawab bahwa pengelolaan jaspel telah sesuai aturan. Ketika Fadli meminta penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang menjadi dasar—apakah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Peraturan Bupati—percakapan justru bergeser menjadi pertanyaan mengenai identitas pribadi.

“Kamu siapa? Wartawan dari mana? Bukti wartawan?” demikian inti pertanyaan yang diajukan Kapus.

Fadli mengaku telah mengirimkan tautan berita hasil liputannya, disertai tangkapan layar boks redaksi yang mencantumkan namanya sebagai bagian dari media tempatnya bekerja. Namun, menurutnya, Kapus tetap bersikeras meminta kartu pers fisik dan tidak memberikan jawaban atas substansi konfirmasi.

Percakapan kemudian berakhir setelah Fadli menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, yang dibalas singkat oleh Kapus dengan kalimat, “Ya sudah, pergi saja.”

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seorang pejabat publik berhak menolak memberikan klarifikasi hanya karena belum melihat kartu pers fisik seorang wartawan?

Dalam praktik jurnalistik, identitas wartawan memang penting untuk memastikan narasumber mengetahui dengan siapa mereka berkomunikasi. Namun, kartu pers bukanlah satu-satunya indikator legalitas profesi jurnalis. Keberadaan wartawan juga dapat diverifikasi melalui redaksi media, publikasi karya jurnalistik, maupun struktur organisasi perusahaan pers.

Lebih jauh, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Fokus utama semestinya bukan pada siapa yang bertanya, melainkan pada substansi pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan pelayanan kepada masyarakat.