Banda Aceh, Buana.News – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini merupakan tindak pidana penadahan sepeda motor curian yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial BN (24) dan DLM (25). Keduanya diketahui menampung sepeda motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23). Sementara satu pelaku lainnya berinisial DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa nama lain seperti HE (35) dan AS juga disebut terlibat sebagai penadah lanjutan.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dengan lokasi utama penyimpanan barang bukti berada di sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru. Penangkapan pelaku juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Banda Aceh, Bireuen, dan Aceh Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada Kamis, 16 April 2026. Sementara proses penangkapan dan pengembangan kasus telah berlangsung sejak awal April 2026.
Para pelaku menjalankan aksi tersebut dengan motif ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil penjualan sepeda motor curian.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Aris Munandar (22), warga Aceh Timur. Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkir di depan tempat kerjanya di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari informasi masyarakat, petugas mencurigai sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan gudang tersebut digunakan untuk menampung sepeda motor curian. Diketahui, pasutri pelaku sempat berada di luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke Banda Aceh menggunakan mobil penumpang pada Sabtu dini hari.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor di dalam gudang, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui sebagian kendaraan lainnya telah dijual ke sejumlah pihak, termasuk melalui transaksi langsung dan marketplace.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian di sebuah rumah kos di Gampong Neusu, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda.
Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya alur distribusi kendaraan curian hingga ke luar daerah. Salah satu sepeda motor bahkan sempat dijual melalui perantara bengkel di Bireuen sebelum akhirnya diamankan kembali oleh petugas.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk yang ditemukan di gudang maupun hasil pengembangan.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkirkan kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk yang saat ini masih buron.






