Beranda Kriminal Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Skala Besar, Jutaan Butir Zenith Diamankan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Skala Besar, Jutaan Butir Zenith Diamankan

Jakarta, Buana.News – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 120.000 butir Zenith yang diduga siap diedarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P diketahui berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka utama berinisial D, yang mengoperasikan pabrik narkotika dari luar kota.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Semarang, Jawa Tengah. Pada Kamis (9/4), petugas berhasil menangkap tersangka D di kediamannya di wilayah Mijen. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebuah gudang yang dijadikan sebagai laboratorium produksi narkotika.

Dari lokasi, aparat mengamankan 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang dapat diolah menjadi jutaan butir obat terlarang. Selain itu, turut disita sejumlah mesin produksi, termasuk mesin cetak otomatis dan alat pengolah bahan kimia.

Kabidhumas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari dampak penyelamatan terhadap masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith, yang berarti menyelamatkan jutaan jiwa dari potensi kerusakan saraf hingga kematian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4).

Polisi mengungkap bahwa sindikat ini menargetkan kalangan remaja dan pekerja sebagai pasar utama. Kapasitas produksi yang besar serta sistem yang terorganisir menjadikan keberadaan laboratorium ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), demi membongkar jaringan ini hingga ke akar.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Mari bersama menjaga lingkungan agar tetap sehat dan aman,” tutup pernyataan tersebut.