Aceh Utara, Buana News – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dengan melakukan penangkapan terhadap dua pria pada Minggu (7/4/2024) di kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur. Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram.
Tersangka yang ditangkap yakni Isk (42), Ism (33), keduanya merupakan warga Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi mengatakan penangkapan dua pelaku dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu yang akan dilakukan di SPBU Gampong Rawang Itek, Tanah Jambo Aye.
“Dari informasi ini, tim melakukan pengintaian hingga terpantau kedua tersangka yang menjadi target bergerak menggunakan sepeda motor mengarah ke wilayah Aceh Timur,” Ujar AKP Sunardi.
Tim yang mengikuti pergerakan kedua pelaku lantas melakukan penggerebekan saat keduanya berhenti dan memasuki sebuah kios kosong di Gampong Kuala Simpang Ulim.
“Saat digerebek keduanya melarikan diri ke arah tambak warga dan meninggalkan barang bukti ditempat itu” ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, karena panik dua orang tersangka itu lari menyeburkan diri ke tambak warga hingga akhirnya tim yang melakukan pengejaran berhasil melakukan penangkapan, sementara itu barang bukti 500 gram sabu yang ditinggalkan pelaku berhasil ditemukan dibelakang kios.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sunardi.