Beranda Daerah Trauma Pascabencana Perempuan Lhokseumawe Jadi Perhatian, DP3AP2KB Gelar Trauma Healing

Trauma Pascabencana Perempuan Lhokseumawe Jadi Perhatian, DP3AP2KB Gelar Trauma Healing

Foto: wakil wali kota Lhokseumawe Husaini SE, Sekda A Haris S.Sos, M.SI, PLT Asisten I Mirdha Ihsan S.STp, Kadis DP3AP2KB Salahuddin S.ST, MSM, CMED, camat dan para Kabid berfoto bersama usai pembukaan acara Trauma Healing di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (8/9/2026)

Lhokseumawe, Buana.News – Upaya pemulihan kondisi psikologis perempuan yang terdampak bencana terus dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), pemerintah menggelar kegiatan trauma healing bagi perempuan pascabencana di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para perempuan untuk mendapatkan pendampingan sekaligus menguatkan kembali kondisi mental setelah menghadapi berbagai situasi bencana, seperti banjir maupun gempa.

Sebanyak 90 peserta mengikuti kegiatan itu. Mereka berasal dari unsur perempuan dari empat kecamatan di Kota Lhokseumawe, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, Tim Penggerak PKK, serta Bunda PAUD Kota Lhokseumawe.

Kepala DP3AP2KB Lhokseumawe, Salahuddin, S.ST., MSM., CMED, mengatakan dampak psikologis akibat bencana tidak selalu terlihat secara langsung. Sebagian masyarakat masih menunjukkan rasa takut meskipun bencana telah berlalu.

Menurutnya, kondisi tersebut antara lain terlihat dari munculnya kecemasan ketika turun hujan atau saat merasakan benda bergoyang, yang kemudian memunculkan kekhawatiran akan terjadinya bencana kembali.

“Trauma pascabencana yang dialami perempuan di Lhokseumawe cukup banyak. Bukan hanya akibat banjir, tetapi juga gempa dan bencana lainnya. Ada yang trauma ketika mendengar hujan, bahkan benda bergoyang sedikit saja dianggap sebagai gempa,” ujar Salahuddin.

Ia menjelaskan, berbagai reaksi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih membutuhkan proses pemulihan psikologis. Karena itu, DP3AP2KB berupaya menghadirkan pendampingan agar perempuan, khususnya para ibu, dapat kembali menjalankan aktivitas dengan lebih tenang dan percaya diri.

“Kami mendampingi dan memfasilitasi masyarakat untuk memulihkan trauma akibat bencana. Masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara gratis,” katanya.

Salahuddin berharap program tersebut tidak berhenti pada pemulihan trauma semata. Lebih jauh, kondisi psikologis yang mulai pulih diharapkan dapat menjadi modal bagi perempuan untuk kembali produktif dan ikut memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

Ia menilai perempuan memiliki posisi strategis dalam keluarga, terutama dalam menjaga ketenangan rumah tangga dan membantu menggerakkan aktivitas ekonomi. Karena itu, pemulihan mental perempuan pascabencana dinilai penting agar keluarga dapat bangkit secara lebih cepat.

Sementara itu, salah seorang peserta, Mahdalena, warga Gampong Blang Punteut, menyambut positif pelaksanaan trauma healing tersebut. Ia menilai kegiatan itu memberikan manfaat karena peserta tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk mengungkapkan pengalaman selama bencana, tetapi juga memperoleh pengetahuan mengenai cara menghadapi situasi darurat.

“Alhamdulillah, kami bisa meluapkan apa yang kami rasakan saat bencana kemarin. Setelah mengikuti kegiatan ini, sebagai ibu saya menjadi lebih siap menghadapi berbagai kondisi, terutama ketika bencana terjadi. Perempuan harus kuat, tenang dan tidak panik,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn., juga turut memberikan materi mengenai penanganan persoalan perempuan dan anak.

Bustani menekankan, perempuan dan anak membutuhkan pendekatan khusus, terutama ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum. Penanganan terhadap anak yang menjadi korban, saksi maupun pelaku harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, kepolisian tidak bekerja sendiri dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Dalam kondisi tertentu, proses penanganan dapat melibatkan pekerja sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA).

Bustani juga meminta orang tua agar tidak ragu menyampaikan persoalan yang dialami anak kepada pihak kepolisian. Komunikasi antara keluarga dan aparat penegak hukum dinilai penting agar permasalahan dapat diketahui secara utuh dan ditangani berdasarkan fakta.

“Terkait yang tidak berani, kami mohon kepada orang tua agar lebih aktif berkomunikasi dengan kami supaya apa yang dialami oleh anaknya bisa terurai sesuai konstruksi perkara yang ada,” kata Bustani.

Menurutnya, keberanian keluarga untuk melaporkan atau menyampaikan kondisi yang dialami anak dapat membantu penyidik menentukan langkah penanganan secara tepat. Dengan informasi yang jelas, koordinasi dengan lembaga terkait juga dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan posisi anak dalam suatu perkara.

Bustani menambahkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke kepolisian cukup banyak. Namun, tidak seluruh persoalan harus berakhir melalui proses persidangan karena terdapat perkara tertentu yang masih memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, ia menegaskan terdapat perkara yang harus diproses melalui jalur hukum, terutama kasus kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Untuk perkara semacam itu, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

“Laporannya banyak sekali. Kadang-kadang ada yang kita selesaikan tanpa harus ada laporan. Kemudian yang memang tidak bisa dihindari, harus diproses penegakan hukum sampai ke pengadilan,” demikian ujarnya.