Home Daerah Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemko Lhokseumawe Pantau Penggunaan Tapping Box

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemko Lhokseumawe Pantau Penggunaan Tapping Box

Lhokseumawe, Buana.News – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe secara aktif memantau penggunaan tapping box pajak, sistem yang dirancang untuk merekam transaksi usaha secara real-time pada bisnis yang menjadi objek pajak daerah. Sistem ini merupakan solusi digital dalam rangka pengawasan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejak pemasangan 38 unit tapping box pada beberapa usaha di Lhokseumawe, termasuk rumah makan, kafe, dan hotel, Pemko Lhokseumawe terus menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan perangkat ini dioperasikan dengan baik. Pada Selasa (5/11/2024), Pemko Lhokseumawe melakukan sidak untuk mengevaluasi efektivitas dan kepatuhan penggunaan tapping box pada bisnis-bisnis terkait.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Darius, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan pemakaian tapping box tetap berjalan lancar. “Pemasangan tapping box merupakan upaya pengawasan terhadap pajak yang akan masuk sebagai PAD Kota Lhokseumawe. Perangkat ini mengirimkan data transaksi beserta pajaknya secara otomatis ke server Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya.

Darius juga mengungkapkan bahwa Pemko Lhokseumawe telah memperoleh sekitar Rp252 juta dari pajak yang dikumpulkan melalui 38 unit tapping box pada bulan September. Ke depan, Pemko akan terus meningkatkan jumlah perangkat untuk mempermudah pengawasan sekaligus membantu pelaku usaha dalam pelaporan pajak. “Kami telah mengajukan tambahan 20 unit tapping box untuk tahun depan sebagai langkah untuk meningkatkan PAD,” tambahnya.

Darius berharap, para pelaku usaha di Lhokseumawe mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, karena pajak bersifat wajib dan ada konsekuensi hukum bagi yang melalaikan kewajiban tersebut. “Kami berharap pelaku usaha berkomitmen dalam penggunaan tapping box secara jujur,” ujarnya.

Aturan mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha ini telah diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, serta Keputusan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemasangan Tapping Box dan Sistem Informasi Pajak Daerah Elektronik secara daring di hotel dan restoran wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Exit mobile version