Lhokseumawe, Buana News – Menanggapi tudingan bahwa anggota DPR-RI asal Aceh, Teuku Abdul Khalid (TA Khalid), yang melakukan jual beli tanah milik Negara, pihak TA Khalid melalui kuasa hukumnya, Safaruddin. SH. MH, pada Jum’at 16 Januari 2026, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Safaruddin menjelaskan bahwa TA Khalid sebelumnya membeli sebidang tanah dari Zakaria Ibsajasa berdasarkan akta jual beli (AJB) Tanah Nomor 157/MD/2006 tertanggal 22 juni 2006. akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs A. Madjid selaku Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Berdasarkan alat bukti berupa akta jual beli yang dibuat oleh Drs. A. Madjid, PPATS Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, tanah yang dibeli TA Khalid merupakan lahan pribadi milik penjual yang diperoleh melalui proses jual beli sebelumnya pada tahun 2005”.
Meskipun demikian, Safaruddin mengakui bahwa Sofyan M Diah MBA pernah mengirimkan surat somasi kepada TA Khalid. dalam somasi tersebut, Sofyan menyampaikan keberatan karena lahan yang dibelinya tidak dapat disertifikatkan menjadi hak milik. hal tersebut didasarkan pada surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe kepada Sofyan M Diah MBA tertanggal 4 juni 2024.
“Pada tahun 2025, TA Khalid mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk nonberusaha kepada Wali Kota Lhokseumawe dengan tujuan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut. berdasarkan permohonan itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada TA Khalid dengan luas 3.000 meter persegi”, ujar Safaruddin.
Dirinya menyebutkan, bahwa persetujuan seluas 3.000 meter persegi tersebut mencakup sebagian lahan yang sebelumnya telah dijual kepada Sofyan. dengan terbitnya PKKPR tersebut, Sofyan juga dapat kembali mengajukan sertifikat hak milik yang sebelumnya ditolak karena belum melampirkan PKKPR dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Pada 12 januari 2026, TA Khalid telah mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kota Lhokseumawe dan saat ini proses tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tuturnya.
Pihak TA Khalid menegaskan bahwa tudingan pembelian tanah milik negara tidak berdasar, karena seluruh proses perolehan lahan dilakukan secara sah, terbuka, dan didukung oleh dokumen hukum yang berlaku.






