Beranda Daerah Tak Mengindahkan Panggilan Penyidik, TIY alias Popon Ditetapkan Sebagai DPO

Tak Mengindahkan Panggilan Penyidik, TIY alias Popon Ditetapkan Sebagai DPO

Sabang, Buana.News – Polres Sabang melalui Kasie Humas Ipda Saiful Anwar, senin (22/1) kembali merilis penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TIY alias Popon atas dugaanq perkara Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Terhadap TIY alias Popon, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu. Bahkan tersangka tidak mengindahkan panggilan dari penyidik.

Penyidikan Polres Sabang selalu bekerja profesional, transparan dan berkeadilan dalam penangan setiap persoalan hukum termasuk dalam kasus yang menjerat TIY. Dalam kasus ini, terduga Popon tidak menunjukkan itikad baik atau sikap kooperatif, sehingga Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

“Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, tetapi tersangka tidak mengindahkan panggilan panggilan, sehingga hari ini Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon,” kata Kasie Humas Polres Sabang, Senin (22/01/2024).

Selain itu, Kasie Humas menegaskan komitmen Aparat Kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. “Kita pastikan keadilan berlaku,” tegasnya.

Kata Kasie Humas, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum. “Proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” tutur Ipda Saiful Anwar.

Dalam rilis yang diterima Buana.News, Ipda Saiful Anwar berpesan kepada masyarakat dan semua pihak agar dapat membantu pencarian orang ini, dengan cara diawasi, ditangkap dan diserahkan atau diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik Polres Sabang, dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.

Berikut keterangan-keterangan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan Penyidik adalah sebagai berikut, nama: Teuku Indra Yosdiansyah, S.K.M, S.H alias Popon, nomor identitas KTP: 1172013101770001, Kebangsaan: Indonesia, jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Banda Aceh pada tanggal 31 Januari 1977, Pekerjaan terakhir Pegawai Negeri Sipil (pada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh) dan juga Wartawan.

Tersangka beralamat di Jalan M. Juned, Dusun Delima, Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ciri-ciri Tinggi/Berat 180 cm dan berat nadan diperkirakan 87 Kg. Rambut Hitam Pendek atau Tipis (Cepak), bentuk badan Tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, hidung mancung serta mata bulat.

Kasie Humas menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara ini.

“Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Sabang. Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan semua ihak yang tahu keberadaan tersangka, serta dapat menginformasikan kepada pihak Polres Sabang. Selain itu kami berharap tidak yang berusaha membantu menyembunyikan, atau menyediakan tempat dan menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” demikian pinta Ipda Saiful Anwar. (Ril- Red)