Beranda Daerah Pelaku Rudapaksa terhadap Wanita Disabilitas di Aceh Utara Ditangkap di Riau

Pelaku Rudapaksa terhadap Wanita Disabilitas di Aceh Utara Ditangkap di Riau

Lhokseumawe, Buana.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial M (53), yang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas asal Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka diamankan di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama hampir dua bulan.
Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

Kapolres menjelaskan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban di Aceh Utara. Saat kejadian, korban berada seorang diri di rumah ketika tersangka datang dan menanyakan keberadaan ibu korban.

Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, tersangka diduga masuk ke dalam rumah dan melakukan rudapaksa terhadap korban di salah satu kamar. Aksi pelaku kemudian terhenti ketika ibu korban pulang dan mendapati tersangka bersama korban di dalam kamar.

Mengetahui perbuatannya telah diketahui, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lhokseumawe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe pangsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Selama hampir dua bulan pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” kata AKBP Ahzan.

Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, tim Satreskrim diberangkatkan ke Riau dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, korban diketahui dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku rudapaksa serta pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak ke pihak kepolisian,” tegas Kapolres.