Banda Aceh, Buana.News – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh telah mencapai lebih dari Rp339 miliar hingga 2 November 2026. Angka tersebut setara dengan 76,99 persen dari target APBK 2026 yang ditetapkan lebih dari Rp440 miliar.
Capaian hingga minggu ke-44 itu berasal dari empat kelompok penerimaan, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Di antara empat sektor tersebut, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi lebih dari Rp172 miliar atau 79,05 persen dari target Rp218 miliar lebih. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah mencapai lebih dari Rp18 miliar atau 70,83 persen dari target Rp26 miliar lebih.
Sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencatat persentase realisasi tertinggi, yakni 90,37 persen. Nilainya mencapai lebih dari Rp11 miliar dari target Rp12 miliar lebih.
Adapun kelompok lain-lain PAD yang sah telah terealisasi lebih dari Rp135 miliar atau 74,49 persen dari target Rp182 miliar lebih.
Data tersebut menunjukkan bahwa capaian penerimaan setiap sektor masih berbeda. Karena itu, percepatan realisasi menjelang penutupan tahun anggaran menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh.
*Seluruh OPD Diminta Siapkan Proyeksi Pendapatan*
Dalam rapat evaluasi PAD, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh menekankan pentingnya komitmen dan keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan. Setiap perangkat daerah diminta mengoptimalkan potensi penerimaan sesuai tugas dan kewenangannya.
Kepala OPD pengelola PAD juga diminta menyampaikan proyeksi penerimaan hingga 31 Desember 2026. Proyeksi tersebut harus disertai langkah strategis dan upaya konkret untuk mendorong realisasi pendapatan.
Permintaan itu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap perkembangan penerimaan daerah. Dengan mengetahui proyeksi masing-masing sektor, pemerintah kota dapat memantau potensi pendapatan yang masih bisa dioptimalkan hingga akhir tahun.
Evaluasi secara berkala juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, dan sinergi antarperangkat daerah. Langkah ini diperlukan agar pengelolaan sumber pendapatan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terarah pada pencapaian target APBK.
*PAD Bebas Digunakan Terealisasi 80,44 Persen*
Jika dilihat berdasarkan jenis penggunaannya, PAD yang bersifat bebas digunakan telah mencapai lebih dari Rp208 miliar atau 80,44 persen dari target Rp259 miliar lebih.
Sementara itu, PAD yang tidak bebas digunakan terealisasi lebih dari Rp130 miliar atau 72,06 persen dari target Rp180 miliar lebih.
Perbedaan capaian tersebut menjadi bagian dari gambaran kondisi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran. Pemerintah kota masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan sumber pendapatan yang belum mencapai target.
Bagi Banda Aceh, PAD merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung kapasitas fiskal daerah. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari sumber pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemko Banda Aceh terus mendorong seluruh OPD pengelola pendapatan agar bekerja lebih optimal dalam sisa waktu tahun anggaran 2026. Melalui evaluasi dan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah berharap target PAD dapat dicapai secara maksimal. [Adv]






