Jakarta, Buana.News – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 6.681 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka ditangkap, termasuk 16 warga negara asing dan tujuh anggota jaringan Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dari ribuan kasus yang terungkap, 336 orang menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, sementara 255 kasus lainnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Dari hasil operasi ini, Polri menyita barang bukti sebanyak 4,1 ton narkotika, termasuk 1,25 ton sabu, 346.959 butir ekstasi, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau gorila, dan 2.199.726 butir obat keras. Jika dirupiahkan, total barang bukti ini bernilai sekitar Rp2,7 triliun.
“Kita estimasi dapat menyelamatkan sebanyak 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Tribratanews, Rabu (5/3/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan empat modus utama yang digunakan para pelaku. Pertama, pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, penyelundupan melalui jalur laut dari Golden Triangle dan Golden Crescent menuju Samudra Hindia menggunakan kapal laut. Ketiga, pengiriman narkoba dari luar negeri melalui ekspedisi resmi atau dengan cara hand carry yang disamarkan oleh kurir.
“Keempat, pembuatan clandestine lab atau laboratorium narkotika di perumahan mewah yang memiliki sistem keamanan ketat, sehingga sulit diakses aparat penegak hukum,” jelas Wahyu.
Sebagai langkah tegas, Polri juga akan menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, selain memutus rantai peredaran narkoba, sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.