Pidie Jaya, Buana News – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya telah menetapkan seorang warga berinisial IS (48), asal Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ismed (37), seorang wartawan CNN. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025.
Penganiayaan terhadap Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang diperoleh di lapangan. Berdasarkan hasil tersebut, kami menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Iptu Fauzi.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan para jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka.
Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penganiayaan terhadap insan pers menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat. Polres Pidie Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum dan mengancam keamanan jurnalis maupun masyarakat.