Beranda Aceh Utara Korban Hamil dan Telah Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun...

Korban Hamil dan Telah Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Aceh Utara

Aceh Utara, Buana News – Sat Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap kasus jarimah licik dan rudapaksa terhadap anak, saat peristiwa itu terjadi, Korban masih berusia 15 tahun serta masih berstatus sebagai Siswi SMA kelas 1.

Pelaku berinisial IS (23), seorang pria beristri pria beristri asal salah satu kecamatan di wilayah Aceh Utara, akibat perbuatannya korban hamil. Kini saat ini pelaku telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH menyampaikan, terbongkarnya perbuatan berawal dari pemeriksaan ayah korban. Ia mencermati perubahan perilaku dan perut yang mulai membesar, bahkan kerap mengurung diri di kamar.

“Kemudian korban menceritakan peristiwa yang ia alami, bahwa telah dirudapaksa oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, Ayah korban tak bisa terima perbuatan tersebut, hingga melapor ke Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Novrizaldi, Pada Rabu (10 /1//2023). 

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan tersebut telah dilakukan berulang kali disebuah gubuk yang berada di belakang rumah korban.

Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang, bahkan ia menebar pesona melalui kata-kata bahwa ia sedang mencari pendamping hidup (istri). Bahian, Korban diiming-iming akan menikah dengan pelaku.

“Terpenguh oleh bujuk rayu pia pejat tersebut, korban akhirnya pasrah dan pelaku dengan leluasa aksinya. Namun, setelah korban memberi tahu pelaku bahwa ia telah hamil, pria beristri itu memutuskan komunikasi dengan korban, sebut saja bunga. Akibatnya, korban memilih merahasiakan kehamilan tersebut, ” papar Novrizaldi.

Informasi terkini, sambung Norizaldi, korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu, bahkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam perkara ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” tutupnya.