Suka Makmue, Buana News – Tim gabungan dari Polres Nagan Raya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 berhasil menangkap lima pelaku penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Benar, ada lima orang yang kita amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu, 8 Januari 2025.
Menurut Vitra, penangkapan dilakukan saat patroli dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Operasi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 6–7 Januari 2025, setelah menerima laporan masyarakat.
“Hari pertama patroli, kami langsung mendapat laporan terkait aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” jelas Vitra.
Selain menangkap lima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.
“Semua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam patroli tersebut, petugas juga menyisir lokasi lain di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di lokasi tersebut, ditemukan satu gubuk yang diduga digunakan sebagai camp para penambang. Camp tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, petugas memasang spanduk dan pamflet berisi larangan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut.
“Kami sudah berulang kali mengimbau warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal karena merusak lingkungan. Namun, hal ini sering diabaikan,” kata Vitra.
Iptu Vitra menambahkan, pihaknya berharap para pemangku kepentingan dapat berkolaborasi mencarikan solusi untuk permasalahan tambang ilegal ini, salah satunya dengan mengusulkan wilayah tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dengan adanya WPR, aktivitas tambang dapat dikelola secara legal, mendukung ekonomi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya ini demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.