Aceh Utara, Buana News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor Kejari, Selasa (7/1/25). Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH, MH, QRMA, didampingi para kepala subbagian dan kepala seksi, termasuk Rajeskana, SH, MH (Kasubag Bin), Reza Rahim (Kasi Intelijen), Oktriadi Kurniawan, SH, MH (Kasi Pidum), Ivan Najjar Alavi, SH, MH (Kasi Pidsus), Rista Zullibar PA, SH, MH (Kasi Datun), dan Aulia SH, MH (Kasi PAPBB).
Dalam laporannya, Teuku Muzafar mengungkapkan penyerapan anggaran tahun 2024 yang meliputi program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1.157.686.000, dengan realisasi mencapai Rp902.375.200. Sedangkan untuk program dukungan manajemen, dari total anggaran Rp7.446.452.768, realisasinya mencapai Rp7.424.805.768.
Capaian Kinerja per Seksi
- Seksi Intelijen
Seksi Intelijen melaksanakan berbagai program, seperti penyuluhan dan penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), serta pengamanan proyek strategis daerah dan nasional.
- Seksi Pidana Umum (Pidum)
Seksi Pidum menangani 308 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 252 perkara masuk tahap prapenuntutan, 265 perkara di tahap penuntutan, dan 257 perkara telah dieksekusi. Selain itu, terdapat tiga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kasus narkotika menjadi yang paling menonjol di bidang pidana umum, dengan barang bukti yang signifikan. Kami menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati,” ungkap Teuku Muzafar.
- Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Seksi Pidsus menangani kasus tindak pidana korupsi, kepabeanan, dan cukai. Dalam kasus korupsi, kerugian negara sebesar Rp1.169.071.236 berhasil ditekan dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp97.858.298 yang telah disetorkan ke kas negara.
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Seksi Datun berkontribusi pada pemulihan keuangan negara sebesar Rp102.224.774. Selain itu, seksi ini melakukan 22 kegiatan pendampingan hukum, 22 kegiatan pelayanan hukum, serta menyelesaikan 23 Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan berbagai pihak.
- Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Seksi ini mencatatkan 39 pengembalian barang bukti, 163 pemusnahan barang bukti, serta 37 pelelangan langsung dan dua pelelangan daring. Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan ini mencapai Rp452.695.646, dengan rincian Rp54.795.645 dari pelelangan langsung dan Rp397.900.000 dari barang bukti yang dirampas untuk negara.
Komitmen Kejari Aceh Utara
Teuku Muzafar menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejari Aceh Utara dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan kinerja dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan tata kelola hukum yang lebih baik,” tutupnya.