Beranda Daerah Pemko Lhokseumawe Jalin Kerja Sama dengan Kakanwil DJP Aceh Terkait Layanan Perpajakan...

Pemko Lhokseumawe Jalin Kerja Sama dengan Kakanwil DJP Aceh Terkait Layanan Perpajakan di MPP

Lhokseumawe, Buana.News – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan kualitas layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penandatanganan yang berlangsung pada Senin (20/1) di Ruang Rapat Kerja Wali Kota Lhokseumawe, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, dan Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan.

Kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan berbagai layanan administrasi perpajakan di MPP, di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing pajak, serta konsultasi pajak umum. Selain itu, PKS ini juga mencakup pertukaran data untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Layanan tersebut direncanakan tersedia minimal dua hari kerja setiap minggunya, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang lebih inovatif dan terintegrasi. Ia juga menekankan bahwa keberadaan layanan DJP di MPP sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

“Kehadiran layanan perpajakan di MPP adalah bentuk komitmen kami untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih transparan, efisien, dan efektif,” ujar Hanan.

Hanan berharap kerja sama ini akan memperbaiki kualitas pelayanan publik secara keseluruhan, dengan pendekatan yang lebih terpadu dan inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, menambahkan bahwa kerja sama ini membuka peluang untuk pertukaran data yang lebih intens antara kedua belah pihak, guna mendukung perencanaan kebijakan yang lebih baik.

“Kerja sama ini merupakan upaya memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pencapaian target penerimaan negara. Kami berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada gilirannya berdampak positif pada pembangunan daerah,” kata Paryan.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe, Plt. Kepala DPMTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, serta perwakilan dari Kanwil DJP Aceh dan instansi lainnya.