Lhokseumawe, Buana.News – Aparat Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kios yang terletak di Lr. V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (06/10/2024).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., setelah menerima laporan resmi dengan nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, menyampaikan bahwa dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Lr. V Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1,41 gram sabu, satu kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, serta satu mancis berwarna hijau.
Menurut IPTU Zul Akbar, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di dalam kios, petugas menemukan kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu,” ungkapnya.
ML mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.