Banda Aceh, Buana.News – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, secara resmi menyurati Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, M.Si, terkait perbaikan jalan rusak di Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. Surat ini merupakan respon atas keluhan masyarakat setempat terkait kondisi Jalan Cempaka yang telah mengalami kerusakan parah.
Surat tersebut menindaklanjuti banding administratif yang diajukan oleh Febby Dewiyan Yayan, seorang warga Aceh Selatan, terhadap Bupati Aceh Selatan. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam surat tersebut, Gubernur Safrizal meminta Bupati untuk segera melakukan perbaikan Jalan Cempaka. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
“Alhamdulillah, Gubernur Aceh telah menindaklanjuti banding administratif yang kami ajukan terhadap Bupati Aceh Selatan. Berdasarkan SK Nomor 738 Tahun 2015, jalan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dan Gubernur telah meminta Bupati untuk segera memperbaikinya,” ujar Febby.
Sebelumnya, Febby telah menyampaikan somasi kepada Bupati Aceh Selatan terkait jalan rusak tersebut, namun tidak mendapatkan respon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, apabila somasi tidak ditanggapi, maka banding dapat diajukan kepada atasan langsung, yaitu Gubernur.
Somasi yang diajukan oleh Febby didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan juga mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera menangani gangguan yang membahayakan pengguna jalan.
“Jalan rusak ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta agar Bupati Aceh Selatan segera mengambil tindakan perbaikan,” tambah Febby.
Kondisi jalan yang memburuk telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun kerusakan kendaraan. Febby menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Aceh yang merespon cepat keluhan masyarakat.
“Dampak dari kerusakan jalan ini sangat merugikan masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun kerusakan kendaraan yang melintas. Kami berterima kasih kepada Gubernur Aceh yang merespon aspirasi masyarakat. Pemimpin yang responsif seperti ini sangat dibutuhkan di Aceh saat ini,” tutur Febby, yang juga merupakan Tim Advokasi Publik di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Banda Aceh, pada Minggu (6/10/2024).
Dalam surat bertanggal 19 September 2024, Gubernur Aceh meminta agar Bupati Aceh Selatan segera menindaklanjuti perbaikan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2006.
“Sehubungan dengan surat dari Saudari Febby Dewiyan Yayan, perihal banding administratif terkait perbaikan Jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang, Tapaktuan, dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan SK Bupati Nomor 738 Tahun 2015. Kami berharap Bupati segera mempelajari dan menindaklanjuti perbaikan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si.