Beranda Aceh Ketua PWI Aceh Kecam Keras Penganiayaan Wartawan Transmedia oleh Oknum Keuchik Cot...

Ketua PWI Aceh Kecam Keras Penganiayaan Wartawan Transmedia oleh Oknum Keuchik Cot Seutui

Pidie Jaya, Buana News – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan terhadap Ismail M. Adam (Ismed), wartawan Transmedia, yang dilakukan oleh oknum Keuchik Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat (23/1/2025) malam. Insiden ini bermula saat Ismed tengah melaksanakan tugas jurnalistik meliput inspeksi mendadak (sidak) Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya di Polindes Cot Seutui.

Ketua PWI Aceh menyatakan bahwa penganiayaan terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengecam keras tindakan keji ini. Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman, kekerasan, atau intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Ketua PWI Aceh.

Lebih lanjut, PWI Aceh mendesak penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil. “Kami meminta aparat kepolisian untuk bergerak cepat dalam menangani laporan pengaduan yang telah diajukan oleh korban. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di masa mendatang,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Ismed tengah beristirahat di sebuah kios di Desa Sarah Mane usai bekerja. Oknum keuchik, yang dikenal dengan nama Burujuk, tiba-tiba mendatangi korban dan menyerang secara fisik. Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menghapus video liputan dan membuat video permintaan maaf, serta melontarkan ancaman dan makian kasar.

PWI Aceh menilai kejadian ini tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga melukai prinsip demokrasi. “Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tindakan ini tidak hanya mencoreng kebebasan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ungkap Ketua PWI.

Dalam pernyataannya, PWI Aceh juga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan kode etik dan undang-undang.

Hingga saat ini, kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Meurah Dua, dan korban telah menjalani visum di RSUD Pidie Jaya. PWI Aceh menegaskan pentingnya proses hukum yang cepat dan adil, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kekerasan terhadap jurnalis di kemudian hari.