Lampung, Buana.News – Polres Mesuji berhasil meringkus AA (22), tak terduga pelaku pembuhunan seorang wanita berinisial RA (24). Korban adalah pelaku.
Bahkan, setelah berhasil diamankan dan menetapkan sebgai tersangka, pelaku langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Mesuji.
“AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik dalam keterangan tertulis, pada Jumat (1/2/24).
Menurut Kabid Humas, AA ditangkap setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah Saksi.
Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berusaha melarikan diri setelah melakukan pembunuhan, jelasnya.
Kabid Humas menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut setelah terjadinya cekcok terkait asmara. Cekcok itu terjadi di rumah dinas korban yang berpropesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis (29/2/24) pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Korban ditemukan rekannya bersimbah darah di dalam kamar dengan kondisi leher terayat senjata tajam jenis pisau.