Beranda Kriminal Diduga Lakukan Penipuan, Polres Aceh Timur Ringkus Oknum Dokter di Medan

Diduga Lakukan Penipuan, Polres Aceh Timur Ringkus Oknum Dokter di Medan

Aceh Timur, Buana.News – Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang oknum Dokter diduga sebagai pelaku penipuan yang terjadi pada tahun 22 di Medan, Sumatra Utara.

Pelaku berinisial SI (42), warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku melakukan aksi melawan hukum dengan modus janji bahwa akan meluluskan pada ujian dokter specialis.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan, peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada bulan Mei 2022. Korba berinisial HM warga Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka di Hotel Adi Mulia, Medan.

Dalam pertemuan itu, korban dan tersangka berbincang soal pengurusan kelulusan anak kandungnya pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

“Kepada HM, tersangka berjanji menjamin kelulusan anak HM, namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, kemudian HM menyetujuinya,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu, (02/03/2024).

Tetapi, pada bulan Juli 2022, kata Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi. Namun, setelah pengumuman hasil seleksi keluar, anak korban dinyatakan tidak lulus. Kemudian pada bulan September 2022 keluar lagi hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna, nama anak HM juga tidak ada didalam hasil kelulusan tersebut.

“Mengetahui anaknya tidak lulus, kemudian HM meminta tersangka untuk mengembalikan uangnya, bahkan, saat itu tersangka berjanji akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai bulan September 2023 uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” tutur Kasat Reskrim.

Dari LP tersebut Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam, pada Rabu (28/02/2024) keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah tersangka berhasil diamankan, kita langsung membawa pelaku ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengn pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. (*).