Beranda Daerah Bupati Pidie Resmikan Diklat Paralegal YARA

Bupati Pidie Resmikan Diklat Paralegal YARA

Sigli, Buana.News – Penjabat (Pj) Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur (Unigha). Acara ini dilaksanakan pada Sabtu (11/1/2025) di ruang Diklat Universitas Jabal Ghafur, Sigli.

Dalam sambutannya, Samsul Azhar berharap agar para peserta Diklat Paralegal ini dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie. Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat Pidie.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pidie, saya menyambut baik acara pendidikan Paralegal ini, dan kami berharap agar para paralegal dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie dalam berbagai hal, terutama dalam pemberian bantuan hukum, edukasi, dan penyampaian informasi hukum yang tepat kepada masyarakat Pidie untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” ujar Samsul Azhar, sebelum meresmikan pembukaan Diklat Paralegal tersebut.

Ketua Yayasan Pembangunan Pendidikan Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Teuku Yasman Saputra, S.H., M.H., dalam kesempatan itu juga mengungkapkan harapannya agar peserta Diklat Paralegal yang belum menempuh pendidikan sarjana hukum dapat melanjutkan studi mereka di Fakultas Hukum Unigha. Unigha, kata Teuku, akan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi mereka.

“Bagi peserta Paralegal yang nanti akan melanjutkan pendidikan sarjana hukumnya, Unigha siap membantu dengan berbagai fasilitas yang ada,” ujar Teuku Yasman Saputra.

Pendidikan Paralegal ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor: PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021.

Sementara itu, Ketua YARA, Safaruddin, dalam sambutannya meminta agar para peserta mengikuti seluruh sesi pembekalan materi dengan serius. Setelah selesai mengikuti sesi pelatihan teori, para peserta akan melanjutkan dengan pendidikan implementasi lapangan selama tiga bulan. Setelah dievaluasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan, peserta yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dan berhak menyematkan gelar non-akademik Certified Paralegal Legal Aid (CPLA) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Para peserta pendidikan ini diharapkan dapat serius mengikuti materi yang diberikan oleh berbagai ahli, dan setelah itu, akan ada pendidikan orientasi lapangan sebagai aplikasi teori yang diajarkan hari ini. Setelah pendidikan selesai dan dinyatakan layak oleh panitia, peserta akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikat dari BPHN, dan mereka berhak menyematkan gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Aid) dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menekankan bahwa para paralegal yang telah mengikuti pendidikan ini diharapkan dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Pidie.

“Kedepannya, kami berharap paralegal yang telah mengikuti pendidikan ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pidie dalam menyelenggarakan urusan pelayanan publik kepada masyarakat Pidie. Melalui kolaborasi yang baik, pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih efektif,” tutup Safaruddin.

Diklat Paralegal ini diikuti oleh 50 peserta, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang berminat untuk mendalami pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum.