Aceh Tamiang, Buana.News – Polres Aceh Tamiang menerima penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai apresiasi atas peran aktifnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta penerapan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat YARA lainnya, seperti Ketua YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, YARA Banda Aceh, Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna, YARA Aceh Tamiang, Samsul Bahri, dan Direktur Intelijen YARA, Basri.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Jumat (10/1/2025).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari arahan langsung pimpinan, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Selain itu, Polres Aceh Tamiang juga aktif memfasilitasi penyelesaian perkara ringan melalui keadilan restoratif, yang sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel di jajaran Polres Aceh Tamiang dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Muliadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas dedikasi Polres Aceh Tamiang dalam pemberantasan narkoba dan penerapan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
“YARA berharap, Kepolisian terus memberikan pelayanan terbaik, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum secara transparan dan adil,” kata Safaruddin.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Aceh Tamiang di bawah kepemimpinan AKBP Muliadi untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga stabilitas keamanan, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat di wilayah hukum Aceh Tamiang.