Beranda Aceh Utara Begini Penjelasan Dirlantas Polda Terkait Pelanggaran Lalulintas di Aceh

Begini Penjelasan Dirlantas Polda Terkait Pelanggaran Lalulintas di Aceh

Aceh Utara, Buana.News – Menelaah catatan Ditlantas Polda Aceh, Kombespol M Iqbal Alkudusy, terkait jumlah pelanggaran lalulintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari 2024 hingga hari ini sebanyak 480 pelanggaran.

Semenjak pemasangan Kamera electronic traffic law (ETLE) di Provinsi Aceh, telah memberukan berdampak nyata dalam merekam tindak pelanggaran yang terjadi. Hal itu menjadi efek jera terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan. Yang terpenting bisa menjadi bukti nyata pelanggaran yang di dilakukan pengendara.

Kemudian pengendara yang telah terekam dimonitor Etle akan disurati sesuai dengan identitas kendaraan pada saat melanggar, kemudian diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

Bahkan, pasca pemasangan ETLE, tingkat pelanggaran yang terekam kamera tergolong sangat banyak, dimana, para pelanggaran jauh dari daerah telah tercam kamera ETLE, kemudian banyaknya laka lantas yang masih terjadi di Aceh, hal ini membuktikan bahwa pengendara di Provinsi Aceh masih belum mematuhi peraturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Teuku Sulaiman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam. (Red/Ril).