Aceh Utara, Buana News – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri menyerahkan sebanyak 8 orang tersangka dan barang bukti tahap 2 tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 ribu gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 06 Februari 2024 di ruang seksi Tindak Pidana Umum Kejari setempat.
Kedelapan tersangka tersebut, diantaranya berinisial AR warga Kabupaten Bireun, FM, AM, IH, IY merupakan warga Kota Lhokseumawe, AR, JIM, dan IW warga Kabupaten Aceh Utara.
Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH. MH melaui Kasi Intel Reza Rahim SH. MH mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyimpang Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum mati .
“Ke-delapan orang tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani terpencil oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk dilakukan sidang pendengaranan terhadap para tersangka atas perbuatannya” .
Sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa tersangka FM bersama tersangka IY dan tersangka IH telah melakukan transit narkotika jenis sabu dari negara Malaysia seberat 70 kilogram yang dimasukkan ke dalam 1 buah kotak fiber berwarna oranye dengan menggunakan 1 unit perahu warna biru”.
“Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 yang narkotika Jenis sabu tersebut akan dijemput menggunakan 1 unit Mobil Pick Up oleh tersangka AM dan tersangka IW ketika sampai didarat. Namun, perbutan para tersangka tidak berhasil dan dilakukan penangkapan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe, berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya yang dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR, Tersangka AR dan Tersangka JIM”, jelas Reza Rahim.