Blang Pidie, Buana.News – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin yang diberikan kepada PT Ensem Abadi, pengelola Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) yang berlokasi di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
PT Ensem Abadi diketahui telah mendapatkan izin PPKS sejak 2021, namun hingga kini belum melakukan investasi operasional.
Suhaimi menilai hal tersebut merugikan daerah, menghambat terciptanya lapangan kerja, dan mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD). “Meskipun PT Ensem Abadi sudah memiliki izin pembangunan PPKS sejak 2021, hingga saat ini mereka belum juga memulai operasional, bahkan pembangunan pabrik pun belum dilakukan. Kondisi ini jelas merugikan daerah dan masyarakat sekitar yang seharusnya mendapat manfaat lapangan pekerjaan,” kata Suhaimi, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Suhaimi mengungkapkan bahwa keterlambatan investasi ini juga berdampak pada citra negatif Kabupaten Abdya di mata investor. Ia menyebutkan bahwa potensi investasi di daerah ini menjadi terhambat karena kesan bahwa Abdya kurang ramah terhadap investasi. Padahal, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Abdya sangat mendukung investasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Suhaimi juga menyoroti hilangnya potensi PAD yang dapat diperoleh dari operasional PPKS tersebut. Ia memperkirakan bahwa setiap PPKS dapat menyumbang antara Rp 5 hingga 8 miliar PAD per bulan. “Jika proyek ini berjalan sesuai rencana sejak 2021, sudah berapa banyak potensi PAD yang hilang?” tambah Suhaimi.
Berdasarkan hal tersebut, Suhaimi meminta Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi kembali izin yang diberikan kepada PT Ensem Abadi. Ia mengusulkan agar izin tersebut dicabut dan dialihkan kepada investor yang benar-benar berniat untuk berinvestasi di daerah tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Abdya dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi pencabutan izin PT Ensem Abadi, karena sejak 2021 mereka tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang sudah diberikan izin. Jika mereka tidak berminat berinvestasi, berikanlah izin tersebut kepada investor yang serius dan siap mengembangkan potensi daerah, khususnya di Aceh Barat Daya,” tegas Suhaimi, yang juga sedang menempuh pendidikan Magister Hukum.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak investasi ke daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.