Beranda Hukum YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP

YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin.

Jakarta, Buana.News – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), sebagai kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe-Karlinus, melaporkan lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diajukan pada 4 Oktober 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan nomor 259/01-4/SET-02/X/2024. Ketua YARA, Safaruddin, menyerahkan laporan ini langsung ke DKPP.

“Laporan ke DKPP sudah kami ajukan dan telah diterima. Aduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Safaruddin kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Safaruddin menjelaskan bahwa Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan karena diduga tidak profesional dan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.

Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Panwaslih, terkait dengan laporan YARA tentang Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024, yang mengesahkan pasangan H. Affan Alfian, SE – Irwan Faisal, SH sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.

“Laporan YARA ke Panwaslih diajukan pada 26 September 2024, tetapi pada 27 September 2024, Panwaslih menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Ironisnya, surat pemberitahuan baru diserahkan kepada YARA pada 1 Oktober 2024, atau lima hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan seharusnya diberikan paling lambat satu hari setelah keputusan dibuat,” jelas Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menambahkan bahwa Panwaslih tidak memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki laporan, melainkan langsung menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Peraturan nomor 2 tahun 2020 mewajibkan Panwaslih memberikan kesempatan untuk perbaikan permohonan. Namun, dalam kasus ini, Panwaslih tidak menjelaskan alasan jelas mengapa laporan kami tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” ungkapnya.

Selain melaporkan Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke DKPP, laporan itu terkait Keputusan KIP nomor 34 tahun 2024, tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Subulussalam 2024.

Safaruddin berharap agar DKPP segera menindaklanjuti laporan ini, guna menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu di Kota Subulussalam.