Jakarta, Buana.News — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., pada Senin (13/4) di Jakarta.
Pertemuan itu dilakukan sebagai upaya memperjuangkan kepastian pemenuhan hak gaji bagi 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah.
Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe, di antaranya Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., Sekretaris Daerah A. Haris, S.Sos., M.Si., serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan kondisi riil keuangan daerah yang tengah menghadapi tekanan fiskal, terutama setelah adanya kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan, di tengah keterbatasan tersebut, pihaknya tetap berkomitmen agar hak PPPK tidak terabaikan.
“Ada 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus dipastikan haknya terpenuhi. Mereka merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, sehingga tidak boleh terdampak oleh keterbatasan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Pemerintah Kota Lhokseumawe ke Kementerian Dalam Negeri merupakan langkah konkret untuk mencari solusi yang tetap sesuai regulasi, namun juga berpihak pada kesejahteraan aparatur.
Lebih lanjut, Sayuti berharap adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengesampingkan prioritas nasional, khususnya penanganan pascabencana.
Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan bahwa masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prioritas nasional.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penataan PPPK. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota juga memimpin rapat pembahasan terkait PPPK bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRK Faisal bersama Ketua Komisi A, sebagai bentuk penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan PPPK berjalan sesuai ketentuan serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan terukur. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pelayanan publik,” kata Sayuti.
Sebagai penutup, Wali Kota mengimbau seluruh PPPK di Lhokseumawe untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan perlindungan hak aparatur, khususnya PPPK, sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.






