Aceh Utara, Buana.News – Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono melakukan kunjungan kerja ke PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Krueng Geukueh, Aceh Utara, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kunjungan Wakil Menteri Pertanian itu disambut langsung oleh Direktur Keuangan Pupuk Indonesia, Wono Budi Tjahyono, Direktur Utama PIM Budi Santoso Syarif, Komisaris Utama Marzuki Daud, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PIM, Eko Setyo Nugroho, Teddy Dirhamsyah, Direktur Pembiayaan PSP, SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, SVP Pemasaran Pupuk Indonesia Iyan Fajri Sekretaris Perusahaan PIM Maimun dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Cut Huzaimah.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani jauh lebih baik usai Pemerintah memutuskan meningkatkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton, dari jumlah sebelumnya hanya sebesar 4,75 juta ton.
Hal ini, kata Sudaryono usai melakukan kunjungan kerja ke pabrik pupuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe, Aceh, dirinya mengapresiasi komitmen Pupuk Indonesia dalam memenuhi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
”Ketersediaan pupuk insya Allah bisa lebih baik, kalau jumlahnya yang sudah disetujui Pemerintah 9,5 juta ton saya kira sudah double dibandingkan sebelumnya, dan itu artinya lebih baik. Dan saya sudah cek kemana-mana para petani sudah mengatakan lebih baik daripada sebelumnya dari sisi ketersediaan pupuk, hanya memang ada masalah minor satu dua apakah itu distribusi, apakah pengecer dengan distributor yang mungkin tidak cukup uang untuk menebus, mungkin itu yang harus kita perbaiki”.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia Wono Budi Tjahyono menyebut Pupuk Iskandar Muda sebagai bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero) siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi seluruh petani terdaftar di wilayah Sumatera Bagian Utara termasuk Aceh sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah. ”Sebagai BUMN yang menerima mandat sebagai produsen dan distribusi pupuk bersubsidi, tentunya kami siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar secara nasional, termasuk para petani terdaftar di Sumatera Bagian Utara dan Aceh”
Menyambut baik keputusan Pemerintah yang telah meningkatkan volume subsidi pupuk dua kali lipat dari yang semula sebesar 4,75 juta ton menjadi 9,55 juta ton sampai akhir tahun 2024. Penambahan alokasi subsidi ini ditujukan kepada empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Secara nasional, dikatakan Wono, stok pupuk bersubsidi tercatat sebesar 1.175.353 ton per tanggal 12 Agustus 2024. Rinciannya Urea sebesar 658.337 ton dan NPK sebesar 517.016 ton.
Seluruh stok ini bisa dimanfaatkan para petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bagi petani yang tidak mendapat alokasi, Pupuk Indonesia menyediakan pupuk nonsubsidi yang berjumlah 444.881 ton yang terdiri dari Urea sebesar 355.989 ton dan NPK sebesar 88.892 ton.
Sementara untuk wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 96.387 ton yang terdiri dari Urea sebesar 82.630 ton dan NPK sebesar 13.757 Ton. Sedangkan jumlah stok di Aceh tercatat sebesar 12.396 ton yand terdiri dari Urea sebesar 10.329 ton dan NPK sebesar 2.067 ton.
Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2024, petani terdaftar yang dapat memanfaatkan subsidi pupuk yaitu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam RDKK. Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. (*).