Banda Aceh, Buana.News – Seorang pemuda bernama AA (27), asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, ditangkap polisi di sebuah bengkel pada Selasa (4/3/2025) sore. Ia ditangkap atas dugaan perampasan handphone milik seorang warga Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa AA ditangkap setelah tim opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Saat ditangkap, AA sedang memegang HP hasil rampasannya, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian juga ditemukan di lokasi. Pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
AA merampas HP milik Syifa Ramadhani (18), warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh, di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, pada Minggu (2/3/2025) pagi, dilansir di Tribrata Polrestabes Banda Aceh.
Saat kejadian, korban bersama tiga rekannya sedang mengendarai sepeda motor menuju Krueng Raya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
Pelaku menuduh korban dan teman-temannya berbuat mesum, lalu meminta KTP dan kartu pelajar. Karena korban tidak membawa kartu identitas, AA kemudian mengambil HP Samsung S9 Plus milik korban sebagai jaminan, serta dompet milik korban dan temannya.
Merasa takut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua hari setelah kejadian.