Lhokseumawe, Buana.News — Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe menggelar penindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang diduga di bawah umur di depan Pos Lantas Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/11/2024) pagi.
Para pengendara muda yang terpantau berboncengan tiga serta mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi—tidak sesuai dengan standar keselamatan—ditindak langsung oleh petugas. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lain.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Moch Abdhi Hendriyatna, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya remaja di bawah umur yang belum layak mengendarai sepeda motor. Langkah tersebut juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan keselamatan anak-anak mereka. Pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda motor modifikasi berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar AKP Moch Abdhi Hendriyatna.
AKP Abdhi berharap penindakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pengendara muda.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum cukup usia untuk mengendarai sepeda motor. “Kami mengingatkan orang tua agar lebih peduli dan memastikan anak-anak mereka tidak mengendarai kendaraan sebelum waktunya. Keselamatan adalah prioritas utama di jalan,” tegasnya.
Melalui tindakan preventif ini, pihak kepolisian berharap pengendara di bawah umur memahami risiko yang dihadapi di jalan raya dan mulai mematuhi aturan lalu lintas, demi menciptakan keselamatan bersama.