Aceh Singkil, Buana.News – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil tak hadir di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang beragenda penyampaian visi, misi, serta program kerja calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat tersebut, pasangan calon, yaitu H. Safriadi dan wakilnya H. Hamzah, serta pasangan Sulaiman dan Dulmusrid Al Hidayat, memaparkan visi dan misi mereka di hadapan anggota DPRK, Muspida, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), pimpinan partai politik, serta tokoh masyarakat.
Rapat yang yang sebelumnya dijadwalkan akan mulai pada pukul 14.00 WIB sempat tertunda hingga pukul 15.00 WIB, karena pimpinan sidang memutuskan untuk menunggu kehadiran Pj Bupati. Namun, setelah ditunggu hingga satu jam, rapat yang dipimpin oleh H. Amaliun dimulai, tanpa kehadiran
Pj Bupati.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Singkil, Kaya Alim, sangat menyayangkan ketidakhadiran Pj Bupati dalam acara tersebut. Menurutnya, salah satu tugas utama Pj Kepala Daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat adalah mensukseskan Pilkada di wilayahnya.
“Penyampaian visi, misi, dan program kerja oleh calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada. Seharusnya Pj Bupati hadir untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut,” ujar Kaya Alim.
Kuya Alim menambahkan, jika Pj Bupati berhalangan hadir, semestinya bisa diwakilkan pada Sekretaris Daerah atau pejabat lainnya. “Dari informasi yang kami peroleh, Pj Bupati sedang berada di wilayah Pulau Banyak. Namun, ketidakhadiran ini menimbulkan kesan adanya unsur kesengajaan dari pihak eksekutif,” ungkapnya.
Kaya Alim mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari salah satu anggota DPRK Aceh Singkil yang merasa kecewa atas absennya Pj Bupati. Padahal, undangan resmi sudah dikirim pada 20 September 2024, dengan tanda tangan Wakil Ketua Sementara DPRK Aceh Singkil.
Menanggapi situasi ini, Kaya Alim menyatakan, YARA berencana menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), supaya memberikan teguran kepada Pj Bupati Aceh Singkil.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat kepada Mendagri agar Pj Bupati mendapatkan teguran terkait hal ini,” demikian pungkasnya.