Banda Aceh, Buana.News – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kepada jaksa pada Selasa (18/2/2025).
Tersangka, ZF (19), warga asal Bireuen, diduga menghabisi nyawa Dhiaul Fuadi (20), warga Aceh Barat, pada Oktober 2024. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusukan.
“Alhamdulillah, proses tahap dua telah dilakukan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) siang tadi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, kepada awak media.
Fadilah menjelaskan, selain tersangka, pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor Yamaha Fazio, tiga unit telepon genggam, serta beberapa lembar pakaian.
“Dengan demikian, proses penyidikan telah selesai, dan selanjutnya jaksa akan menyusun berkas untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tambah mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.
Sebelumnya, tersangka ZF nekat menghabisi korban setelah aksinya mencuri telepon genggam milik korban ketahuan. Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena tersangka membutuhkan uang.
Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami lebih lanjut,” pungkas Fadilah.