
Jakarta, Buana.News – Kepolisian menyatakan kasus dugaan penyelewengan distribusi Minyakita di Tangerang telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Helfi mengungkapkan, perusahaan distributor Minyakita yang terlibat dalam kasus ini tidak memiliki izin edar yang resmi.
Selain itu, Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa, namun tetap digunakan untuk distribusi produk.
“(SNI sudah tidak berlaku), tetapi masih digunakan, izin edarnya juga memakai izin untuk produk lain,” jelasnya, dikutip dari laman Tribratanews.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses pendalaman masih berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.