Lhokseumawe, Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengatakan, dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe bersama Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.
“Dari hasil pengungkapan sementara, kami mengamankan 12 tersangka dengan dugaan peran yang berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah,” ujar Ahzan di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor baru ditangkap pada Minggu malam di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara enam orang yang diduga berperan sebagai penadah berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk keterkaitan antara dugaan pencurian dan penjualan kendaraan yang menjadi objek perkara. Penetapan peran masing-masing tersangka akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Kendaraan tersebut di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Petugas juga mengamankan satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi menggunakan besi runcing. Benda tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Ahzan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diduga hasil pencurian itu kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan.
Harga jual setiap sepeda motor diperkirakan berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Meski demikian, polisi masih menelusuri alur transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan antartersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan asal-usul kendaraan yang disita serta mengungkap secara lebih terperinci dugaan praktik penadahan dalam kasus ini.
Dalam proses hukum, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, perkara penadahan disangkakan dengan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan penerapan akhir berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan.
Masyarakat diminta membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), guna membantu petugas mencocokkan identitas kendaraan dengan laporan kehilangan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor dan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Dengan begitu, proses identifikasi dan pencocokan kendaraan dapat dilakukan,” kata Ahzan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli sepeda motor bekas, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran atau dokumen kepemilikannya tidak lengkap dan tidak jelas.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap asal-usul kendaraan dan kelengkapan dokumen penting dilakukan untuk menghindari risiko membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Polres Lhokseumawe menyatakan akan melanjutkan penyidikan terhadap 12 tersangka, termasuk mendalami keterangan dua orang yang baru diamankan di kawasan Geudong. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencurian dan penadahan tersebut.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menemukan kembali kendaraan yang hilang sekaligus menjadi peringatan agar lebih waspada terhadap peredaran sepeda motor yang tidak jelas asal-usulnya.






