Beranda Daerah Sembilan Tersangka Diamankan, Polres Lhokseumawe Ungkap Enam Kasus Narkotika

Sembilan Tersangka Diamankan, Polres Lhokseumawe Ungkap Enam Kasus Narkotika

Konferensi pers Polres Lhokseumawe soal pengungkapan enam Kasus Narkotika di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026) siang.

Lhokseumawe, Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 9 Oktober hingga 4 November 2026.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita barang bukti berupa 40,3 kilogram ganja kering, 216,18 gram sabu, dan 41 unit vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA, serta Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU Arizal, S.H.

Kapolres menjelaskan, dari enam perkara yang berhasil diungkap, dua kasus merupakan tindak pidana peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 40.312,128 gram atau sekitar 40,3 kilogram ganja kering.

Sementara itu, tiga kasus lainnya berkaitan dengan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 216,18 gram. Adapun satu kasus lainnya melibatkan 41 unit vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Sembilan tersangka yang diamankan terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, serta Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Selain membongkar jaringan peredaran narkotika, jajaran Polres Lhokseumawe juga mengungkap keberadaan sejumlah lahan yang diduga digunakan untuk menanam ganja di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pada 27 Oktober 2026, petugas menemukan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Desa Teupin Rusep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

Upaya pengembangan kemudian berlanjut pada 30 hingga 31 Oktober 2026. Petugas kembali menemukan tiga titik lokasi yang diduga menjadi area penanaman ganja, masing-masing berada di kawasan Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.

Ketiga lokasi tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 25 hektare. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penanaman ganja tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, pengungkapan enam kasus narkotika beserta penemuan sejumlah ladang ganja itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial masyarakat. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berpotensi menghambat masa depan generasi muda.

“Polres Lhokseumawe tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Ahzan.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Informasi dari masyarakat, kata dia, memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi jaringan, memetakan lokasi rawan, hingga mencegah meluasnya peredaran narkoba.

Ahzan menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, Polres Lhokseumawe juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lainnya, Polres Lhokseumawe berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.