Beranda Hiburan Satu dari 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Satu dari 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Jakarta, Buana.News – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pemulangan 699 warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar.

Para WNI tersebut sebelumnya menjadi korban penipuan kerja dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta yang diduga berperan sebagai perekrut. Ia ikut dalam rombongan pemulangan dan diketahui menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban justru dikirim ke Myanmar dan dipaksa melakukan penipuan daring.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa perekrutan dilakukan melalui Facebook, Instagram, dan Telegram dengan iming-iming gaji tinggi, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya perjalanan yang ditanggung.

“Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapat hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).

Setibanya di Myanmar, para korban dipaksa mencapai target pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji.

Dari 699 WNI yang dipulangkan, sebanyak 116 orang diketahui bekerja di bidang online scam secara berulang. Selain itu, hasil penyelidikan juga menemukan lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang masih dalam pengembangan kasus.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pekalu diancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan sampai terjebak dalam iming-iming kerja yang justru berujung eksploitasi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri, serta bagi pemerintah dan aparat hukum untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan manusia.