Home Daerah Satpol PP Lhokseumawe Tangkap Pengemis dengan 20 Mayam Emas dan Uang Rp...

Satpol PP Lhokseumawe Tangkap Pengemis dengan 20 Mayam Emas dan Uang Rp 4 Juta

Lhokseumawe, Buana.News – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Lhokseumawe melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pengemis bernama Siti Aminah (34), warga Dusun 11 Blang Gading, Aceh Timur. Penangkapan terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 20:30 WIB.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dari tangan Siti Aminah ditemukan barang-barang berharga, termasuk 20 mayam emas, uang tunai sebesar Rp 4 juta, serta sebuah ponsel Android.

“Kami menduga uang tunai dan emas tersebut berasal dari hasil mengemis yang dilakukan oleh Siti Aminah selama ini,” ungkap Heri Maulana.

Saat diamankan, Siti Aminah tengah meminta-minta di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di persimpangan lampu merah Lhokseumawe. Selain uang tunai dan emas, petugas juga menemukan barang lainnya seperti ponsel Android.

Siti Aminah kemudian dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERAKHLAK) MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i untuk menjalani proses rehabilitasi.

Heri Maulana menjelaskan bahwa melalui inovasi “Lapor Pak PP WH”, informasi terkait pelanggaran ketertiban umum dan syariat Islam di Kota Lhokseumawe dapat diterima lebih efektif. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota yang berlandaskan syariat Islam. Pemerintah Kota Lhokseumawe akan terus menggencarkan penertiban terhadap penyakit sosial dan pelanggaran syariat Islam.

“Setelah ditangkap, para pelanggar akan dibina dan direhabilitasi di balai rehabilitasi yang bekerja sama dengan Yayasan Tamora. Balai ini, yang didirikan dengan semangat pembinaan dan rehabilitasi moral, bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman berdasarkan syariat Islam,” tambah Heri.

Sepanjang tahun 2024, hingga bulan September, Satpol PP Lhokseumawe telah mengamankan sekitar 64 gelandangan dan pengemis, 80 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta 160 pelanggar lainnya. Seluruhnya telah menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi melalui pengajian rakyat yang bekerja sama dengan dayah rakyat dan program BERAKHLAK MHM-Tims Tamora Aceh. (*).

Exit mobile version