Banda Aceh, Buana.News – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Desakan tersebut muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek jalan Tahun Anggaran 2025.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, pada Selasa (14/4/2026), menyatakan bahwa temuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Temuan ini harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujar Fauzan.
SAPA meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. Pihak-pihak tersebut meliputi kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh.
Menurut Fauzan, langkah ini penting untuk mengungkap penyebab kekurangan volume pekerjaan, mengevaluasi mekanisme pengawasan, serta memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan agar publik mendapatkan kejelasan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun proses hukum perlu berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Selain itu, SAPA juga menyoroti minimnya keterbukaan data proyek kepada publik. Mereka menilai transparansi informasi menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Keterbukaan data akan membantu menjernihkan persoalan. Jika semua proses berjalan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup akses informasi kepada publik,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya soal temuan audit, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Berdasarkan laporan BPK RI, ditemukan pelanggaran pada 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh Tahun 2025. Pelanggaran tersebut berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total nilai proyek yang mencapai Rp39 miliar. Sejumlah proyek bahkan telah dibayar dan diserahterimakan, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Kondisi tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
SAPA berharap Kejati Aceh dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.






