Jakarta, Buana.News – Praperadilan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), perwakilan Gayo Lues terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Raditya Baskoro, dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, serta pembacaan permohonan oleh Pemohon Praperadilan.
“Agenda hari ini pemeriksaan kembali para pihak dan pembacaan permohonan,” sebut Muzakir, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Gayo Lues, Senin (26/2/2024).
Dalam sidang tersebut, kata Muzakir, dari pihak KPK didiri oleh Tim Hukum dari Internal, sebanyak tiga orang, diantaranya, Endang Sri Lestari, Corinna Patricia dan Ariansyah.
Usai pemeriksaan pemeriksaan identitas para pihak, serta pembacaan permohonan oleh Pemohon Praperadilan. PN Jaksel langsung menutup persidangan tersebut. Dengan menjadwalakan kembali sidang ke dua, pada Selasa Besok.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Gayo Lues, Muzakir AR, mengajukan Praperadilan terhadap KPK, karena telah melakukan Penghentian Penyidikan secara diam- diam, perkara korupsi dana bantuan sosial di Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2004-2007.
“Kami mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim, ia adalah salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial tersebut,” jelas Muzakir.
Muzakir menjelaskan, sejumlah terdakwa dalam kasus itu telah dinyatakan bersalah dan telah divonis hukuman penjara, diantaranya, Mantan Bupati Aceh Tenggara, Amran Desky dihukum empat tahun, Martin Desky dua tahun dan M Yusuf. Sedangkan salah satu penerima aliran tersebut, Ibnu Hasyim, masih tidak dijelaskan status hukumnya hingga saat ini.
Kemudian, tambah Muzakir, Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky dijatuhi hukuman empat tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2004-2006.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyankinkan melakukan tindak pidana korupsi. Seperti yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipokor Banda Aceh, pada Rabu 9 Desember 2009 lalu.
“Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi,” ujar Muzakir, meugitip pernyataan ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Kemudian, lanjut muzakir, kasus korupsi itu juga terlibat Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Martin Desky. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Aceh Tenggara 2004-2006 dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih, dari pagu anggaran sebesar Rp 21,2 miliar, dengan dalih kasbon. (*).