Beranda Aceh Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Banda Aceh, Buana.News – Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum terhadap kasus narkotika.

Barang bukti berupa sabu seberat 1.927,60 gram yang telah memiliki ketetapan status penyitaan dari Kejari Aceh Besar.

Kegiatan ini melibatkan Polresta Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, serta Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda. Pemusnahan turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Sakafa Guraba, dan pihak keamanan bandara.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di halaman Mapolresta Banda Aceh.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi status sita dari Kejari Aceh Besar. Selain itu, barang bukti tersebut telah melalui uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang memastikan kandungan Metamfetamina, termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti seberat 44,40 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan alkohol, kemudian diblender hingga hancur, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank di lingkungan Mapolresta Banda Aceh.

AKP Muhammad Jabir juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial NF alias SN, warga Pidie, oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Kamis, 25 Desember 2025. Tersangka diamankan saat hendak terbang ke Jakarta setelah petugas menemukan paket mencurigakan berisi sabu di dalam koper miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp40 juta untuk menyelundupkan barang tersebut. Ia juga mengungkap bahwa sabu itu berasal dari seseorang berinisial Muslim di Pidie.

Lebih lanjut, NF mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkotika ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk rute Batam–Mataram, Batam–Surabaya, dan Pekanbaru–Mataram dengan bayaran bervariasi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya peredaran narkotika dan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.