Lhokseumawe, Buana.News – Praktik Kasus tali air atau prostietuesi online berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Tiga orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni MS (25) sebagai penyedia pekerja PelayanLaki-laki hidung belang, sedang ISK (28) sebagai pelayan, serta MR (26) yang berperan menjemput dan mengantar Pelayan untuk pria yang telah memrsannya ke lokasi.
Kasus itu diungkap secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., dan turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Tgk. Ikhwansyah.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pelayan hasrat pria secara daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
“Petugas memesan Pelayan Pria Hidung Belang melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka MS. Ia memasang tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan, termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan ke sebuah rumah di Meunasah Blang,” ungkap AKBP Ahzan.
Saat petugas tiba di lokasi, ISK ditemukan berada di dalam kamar sementara MR tampak mengawasi dari luar rumah. Ketiganya langsung diamankan meski dua di antaranya sempat mencoba melarikan diri.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, bukti percakapan dan transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak 2023 dan kerap menerima pesanan melalui MS.
Saat ini ketiganya telah mendekam di Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan qanun tersebut, pelaku terancam hukuman cambuk hingga 100 kali, denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi dalam praktik asusila, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pelaporan kejahatan kepada aparat penegak hukum.