Beranda Hukum Polisi Ungkap Modus Kasus Pagar Laut Bekasi

Polisi Ungkap Modus Kasus Pagar Laut Bekasi

Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. (Dokumentasi TBN)

Jakarta, Buana.News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan sebagai dasar pemasangan pagar laut.

“Diperoleh data dan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data pada 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), seperti yang dikutip dalam Tribratanews.

Brigjen Pol. Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pihak ATR/BPN, ketua dan anggota eks-panitia adjudikasi PTSL, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Modus yang digunakan terduga pelaku adalah memalsukan SHM yang sudah ada. SHM tersebut kemudian direvisi titik koordinatnya, yang semula berada di daratan, diubah menjadi di laut,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandani.

Brigjen Pol. Djuhandani menambahkan bahwa dalam proses pemalsuan tersebut, para pelaku diduga merubah data subjek atau nama pemegang hak serta data objek, yang sebelumnya berada di darat, kini berlokasi di laut. Luas wilayahnya juga diduga diperluas dari ukuran aslinya.