Banda Aceh, Buana.News – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Mirisnya, para pelaku merupakan sekelompok pemuda, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah Z (15) dan MH (18) asal Bireuen, serta MJ (17) dan TMA (17) yang merupakan warga Banda Aceh.
“Sementara satu orang lainnya, KH alias Bumbu, masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Salah satu korban adalah Sarbini, seorang PNS, warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman.
“Korban kehilangan motor jenis Supra dengan nomor polisi BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025. Motor tersebut diparkir di garasi dalam keadaan terkunci setang, namun hilang keesokan paginya,” ungkap Fadilah.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut, Z dan MJ, berada di sebuah bengkel di kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.
“Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku. Salah satu pelaku merupakan pekerja di bengkel tersebut. Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di berbagai lokasi bersama beberapa rekannya yang lain, yakni TMA, MH, dan KH alias Bumbu.
“Untuk tersangka TMA dan MH, kami amankan setelah pengembangan. Sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Pemilik bengkel hanya dimintai keterangan dan sedang kami dalami,” lanjut Kompol Fadilah.
Para pelaku mengaku beraksi di sejumlah wilayah di Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam, dan Meuraxa.
“Saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T. Satu sepeda motor sudah dijual ke Sabang, sementara empat motor lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” tambahnya.
“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan cara mencincangnya dan menjual setiap bagiannya kepada para penadah. Kami juga mengamankan seorang penadah yang masih kami mintai keterangan,” ujarnya.
Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), beberapa di antaranya tanpa nomor polisi dan hanya tinggal rangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegasnya.
Kompol Fadilah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun.
“Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, dan pastikan menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kasat Reskrim.