Beranda Hukum Polisi Tangkap Geng Remaja Terlibat Tawuran di Pantai Pandan

Polisi Tangkap Geng Remaja Terlibat Tawuran di Pantai Pandan

Foto: Ilustrasi

Sibolga, Buana.News – Seorang remaja berinisial RS (19) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi tawuran antar geng di kawasan Pantai Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada Minggu (16/3/2025).

Insiden tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yakni geng Pandan dan geng Lubuk Tukko yang disebut-sebut sering bersaing untuk menunjukkan dominasi mereka.

Tawuran yang terjadi di Pantai Pandan ini diduga merupakan ajang unjuk kekuatan antara kedua geng. Mereka sengaja memilih lokasi tersebut sebagai titik pertemuan untuk bentrokan.

Menurut Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, bentrokan ini bukan pertama kali terjadi. Polisi menduga ada faktor persaingan antar kelompok remaja yang menjadi pemicu utama perkelahian massal tersebut.

Remaja berinisial RS, warga Jalan Oswald Siahaan, Pandan, menjadi salah satu yang diamankan setelah terlibat dalam tawuran ini. Saat diperiksa, RS mengaku bahwa pertikaian ini sudah direncanakan sebelumnya sebagai bentuk pembuktian kekuatan antar geng.

Peristiwa ini berlangsung di kawasan Pantai Pandan, yang dikenal sebagai tempat nongkrong anak muda. Tawuran terjadi pada Minggu (16/3/2025) dan sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan awal dari RS, tawuran itu terjadi karena konflik berkepanjangan antara geng Pandan dan geng Lubuk Tukko. Kedua kelompok tersebut ingin menunjukkan dominasi di wilayah tersebut.

Selain itu, kepolisian masih menyelidiki dugaan penggunaan senjata tajam dalam insiden ini. RS mengaku bahwa beberapa anggota geng menyembunyikan benda tajam di basecamp mereka, namun lokasinya masih dalam pencarian.

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menyatakan bahwa polisi akan memanggil orang tua RS untuk melakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak kembali terlibat dalam aksi serupa.

“Kami akan memberikan pembinaan dan menegaskan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam aksi tawuran,” ujarnya, dikutip dari laman RRI, Sabtu (22/3/2025).

Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Tengah telah mengeluarkan imbauan melalui media sosial serta melakukan sosialisasi bersama Bhabinkamtibmas untuk mencegah aksi tawuran, geng motor, dan premanisme di wilayah tersebut.

Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi tawuran atau aktivitas mencurigakan dari geng motor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 untuk penanganan lebih lanjut.