Home Kepolisian Polisi Gagalkan Peredaran 6,2 Kg Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Gagalkan Peredaran 6,2 Kg Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Jakarta, Buana.News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,2 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (37) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat mencapai 6,2 kilogram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut, kemudian kami lakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Joko Arianto, Rabu (15/4/2026).

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. Polisi juga tengah menelusuri sejak kapan tersangka menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka HF beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk menjauhi narkoba. Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga berdampak buruk terhadap masa depan generasi bangsa. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Exit mobile version